Jakarta, innews.co.id – Membangun advokat yang berilmu dan berintegritas menjadi salah satu concern Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan. Tak heran, dirinya terus mendorong baik pengurus maupun anggota untuk terus menimba ilmu.
Salah satunya Sekretaris Bidang Kerja Sama Antarlembaga DPN Peradi, Fariz Eka Putra sukses meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Disertasinya bertajuk “Penerapan Prinsip Una Via dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Indonesia”, berhasil dipertahankan dalam sidang terbuka, di Gedung Komar Kantaatmadja Ruang Auditorium Pascasarjana Unpad, Jumat (4/7/2025).
“Pada dasarnya, prinsip Una Via dalam penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan sudah diterapkan di sejumlah negara seperti, Belgia dan Belanda,” kata Fariz, dalam pernyataan persnya.
Dia menjelaskan, di Indonesia secara hukum positif belum diatur, bahkan di UU Perpajakan. Disinyalir masih terjadi tarik-menarik berbagai macam kepentingan.
Fariz menguraikan, Una Via menekankan bahwa suatu pelanggaran, termasuk tindak pidana perpajakan hanya dapat dituntut dan dihukum melalui satu jalur penegakan hukum, yakni administratif, perdata, atau pidana.
Menurutnya, pemilihan salah satu jalur penyelesaian tersebut untuk menghindari terjadinya dua sanksi dari satu perkara pelanggaran perpajakan.
Penyelesaian pelanggaran perpajakan secara pidana kurang efektif. Itu bisa menjadi pilihan terakhir.
Dirinya menyarankan tim perumus RUU, dalam hal ini DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU harus memperhitungkan urgensi penyesuaian sanksi administratif dan sanksi pidana dalam bidang perpajakan.
Fariz juga menyarankan DPR dan Pemerintah memasukkan prinsip Una Via dalam RUU Perpajakan demi terwujudnya peraturan UU dan putusan yang berkualitas serta mengikuti perkembangan praktik dan dinamika prinsip hukum.
Secara khusus, Fariz menyampaikan terima kasih kepada jajaran pengurus DPN Peradi atas dukungan yang telah diberikan, kepada Ketum Prof. Otto Hasibuan, Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antarlembaga Prof Harris Arthur Hedar, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antarlembaga Hidayat Bostam, dan rekan-rekan advokat lainnya.
Bangga
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan mengaku bangga dengan capaian akademik Fariz yang berhasil meraih Doktor Ilmu Hukum.

“Saya selalu mendorong, baik pengurus maupun anggota untuk terus memperkaya diri dengan keilmuan maupun hal-hal yang bisa meningkatkan kapasitas para advokat,” ujarnya.
Menurutnya, dunia hukum itu dinamis. Karenanya, kalau kita tidak terus meng-update diri dengan hal-hal yang baru, maka kita bisa ketinggalan jaman dan tergerus oleh kemajuan teknologi. “Setiap advokat adalah insan pembelajar. Karena itu harus selalu punya keinginan untuk belajar. Selamat untuk rekan Fariz yang telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakabid bidang Kerjasama Antarlembaga Peradi Hidayat Bostam mengaku bangga atas capaian Fariz dalam sidang promosi mencapai gelar doktor bidang ilmu hukum.
“Selamat dan sukses untuk Dr. Fariz Eka Putra yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat kelulusan sangat memuaskan. Semoga gelar doktor yang diraih menjadi berkah dan ilmu yang didapat akan selalu memberikan manfaat dan amanah yang sangat diperlukan untuk masyarakat,” harapnya.
Turut hadir dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Padjajaran tersebut para Pengurus DPN Peradi yakni, Bhismoko W. Nugroho (Wakil Sekjen), Dr. Hendra Dinata (Ketua Bidang KAL), Hidayat Bostam (Wakabid KAL), Bambang Herry (Anggota), Srimiguna (Waketum), Riri Purbasari Dewi (Ketua Publikasi, Humas dan Protokoler), Elisabeth Batubara (Wasekbid Pengangkatan Advokat dan Magang), Suco Abdi Nogoro (mewakili Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin). (RN)