GKSS: Perilaku Marthen Napang Nodai Sekolah Teologia Intim, Harus Diberhentikan!

Suasana persidangan Prof Marthen Napang di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024)

Jakarta, innews.co.id – Rasa marah dan kecewa membuncah di kalangan Pengurus Sinode Gereja Kristen Sulawesi Selatan (GKSS), sebagai pembina dan mitra dari Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar, semenjak mengetahui bahwa Prof Marthen Napang ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Agung.

Bahkan, kegeraman kian meninggi saat mendapat kabar Marthen Napang telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami sudah membicarakan hak tersebut dalam rapat di tingkat Sinode GKSS pada Rabu, 21 Agustus 2024,” kata Pdt Abdurrazak, S.Teol., Ketua Sinode GKSS, dalam pernyataan persnya, Kamis (22/8/2024).

Prof Marthen Napang (berkopiah) tampak memasuki PN Jakpus untuk menjalani persidangan

Hasil rapat terkait masalah yang membeli Marthen, Abdurrazak menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi kesimpulan. Pertama, pada intinya, GKSS keberatan Marthen Napang sebagai Ketua Yayasan STT Intim Makassar, dengan kasus yang sedang terjadi sebagai terpidana.

Kedua, mendesak pihak yayasan untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian karena ia (Marthen) tidak mencerminkan pemimpin yang baik karena telah menodai lembaga keagamaan. “Kami meminta pihak STT Intim segera mengeluarkan SK pemberhentian kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Dan ketiga, SK pemberhentian Marthen Napang harus ditembuskan ke gereja-gereja pembina pendukung STT Intim Makassar.

“Itu tiga hal tuntutan GKSS terhadap Yayasan Intim Makassar,” imbuh Abdurrazak.

Dirinya berharap, pihak STT Intim Makassar bisa menindaklanjuti keberatan yang disampaikan dan mengambil langkah-langkah konkrit sehingga nama baik Sekolah Teologia Intim yang selama ini terjaga dengan baik tidak ternodai.

Seperti diketahui, saat ini Marthen Napang tengah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Kasusnya mencuat dari laporan Dr. John Palinggi, pengusaha, pengamat militer dan kepolisian, dan tokoh masyarakat lintas iman.

Marthen Napang diduga melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

Pada putusan sela, di sidang minggu ini Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Marthen Napang dan memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Eksepsi terdakwa Prof Marthen Napang sudah melampaui ruang lingkupnya dan masuk ke pokok perkara. Oleh karena itu, ditolak untuk seluruhnya dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) kemarin. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan