Gugurkan Peserta Sepihak, Pansel Kompolnas Dinilai Tidak Profesional

Nur Setia Alam Prawiranegara melengkapi berkas pendaftaran

Jakarta, innews.co.id – Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) dinilai telah menggugurkan peserta secara sepihak. Merasa dirugikan, peserta meminta klarifikasi.

“Pansel Kompolnas telah menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses perekrutan. Hanya berdasarkan catatan BNPT, Pansel langsung menggugurkan peserta tanpa memberi klarifikasi dan wawancara langsung,” kata Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara, SH., M.Kn., peserta seleksi calon Anggota Kompolnas 2024-2028, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Dalam catatannya, BNPT menyebutkan, “Peserta dan atau keluarganya terafiliasi radikalisme dan teroris”. Pansel pun secara sepihak langsung menggugurkan Setia Alam yang sejatinya sudah mengikuti 4 kali tes, mulai dari administrasi, tertulis, kesehatan hingga assesmen. Saat pengumuman hasil tes ke-4, nama Setia Alam mendadak menghilang.

Nur Setia Alam Prawiranegara, advokat yang juga penggiat kaum perempuan, terpanggil masuk Kompolnas

Tak terima dengan keputusan sepihak Pansel, Setia Alam menyurati Kepala BNPT Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, untuk meminta klarifikasi dan informasi. Setia Alam juga secara khusus menyurati Presiden Jokowi.

BNPT menggelar pertemuan pada Jumat, 23 Agustus 2024, yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan wawancara yang dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Ketika itu, Setia Alam didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan pendalaman dari hasil catatan BNPT tersebut.

Hasilnya, Pansel Kompolnas harusnya melayangkan surat resmi untuk mendapatkan informasi terkait profiling para peserta. Kemudian BNPT memberikan informasi dalam bentuk hipotesa dengan disclaimer Pansel Kompolnas harus melakukan suatu pendalaman dengan cara klarifikasi dan atau wawancara. Sehingga informasi hipotesa tersebut tidak dapat serta merta sebagai dasar/landasan untuk menggugurkan peserta tersebut. Pihak BNPT juga berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis kepada Setia Alam.

Selama ini, Pansel Kompolnas belum pernah melakukan pendalaman berupa klarifikasi dan/atau wawancara, yang seharusnya dilakukan.

Keberatan

LBH KBR menyatakan keberatan terhadap keputusan sepihak Pansel Kompolnas, sebagai berikut:

  1. Mendapatkan informasi atas hasil penilaian terhadap Nur Setia Alam Prawiranegara dan para peserta lainnya dan alasan dasar gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas 2024-2028.

  2. Membuat Surat Pernyataan bersama-sama dengan BNPT untuk membersihkan nama baik dari Nur Setia Alam Prawiranegara yaitu, “Tidak Pernah Terafiliasi Radikalisme dan Teroris termasuk tidak pernah
    mengikuti Akun Radikalisme dan Teroris”.

  3. Dalam hal memberikan laporan kepada Presiden dan Menkopolhukam wajib menyatakan dengan jelas bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara tidak Terafiliasi Radikalisme dan Teroris baik dirinya maupun keluarganya, termasuk pada akun milik Nur Setia Alam.

Dijelaakan, tujuan dari keberatan ini untuk, pertama, membersihkan nama baik, harkat dan martabat Nur Setia Alam Prawiranegara beserta keluarganya karena dengan jelas dan tegas demi keadilan, kepentingan hukum, kepastian hukum dan kehati-hatian bahwa yang bersangkutan tidak pernah beririsan maupun ikut akun dan atau paham radikalisme dan/atau teroris.

Kedua, agar Pansel Kompolnas maupun pansel-pansel lainnya dapat bekerja secara profesional dalam menilai dan harus terbuka sehingga kinerjanya dapat diketahui oleh masyarakat.

Ketiga, agar masyarakat mengetahui adanya “Akun Media Sosial Terlarang radikalisme dan teroris” yang dilarang oleh Pemerintah, berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat buruk bagi kita sebagai Warga negara.

Hingga berita ini diturunkan, Pansel Kompolnas belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan