Jakarta, innews.co.id – Sidang pemeriksaan di tempat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, telah membuka tabir kejanggalan yang selama ini tersimpan rapih.
“Pemeriksaan ini menunjukkan betapa tak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan Vina dan Eky dipukuli di Jembatan Talun, lalu dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dan dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum 6 terpidana, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Prof Otto mengatakan, “Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini, itu sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?”
Sidang di tempat ini merupakan bagian dari Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, di mana juga dihadiri oleh Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Jembatan Talun merupakan lokasi penting dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Lanjut Prof Otto mengatakan, hasil pemeriksaan itu memperjelas fakta bahwa tak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan. Namun, beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.
“Jadi sudah jelas, disimpulkan bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satu pun saksi yang melihat adanya pembunuhan. Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi,” tegas Prof Otto Hasibuan.
Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.
Lebih jauh Prof Otto berharap, Sidang PK ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana. “Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana,” tuturnya.
Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.
Baginya, Majelis Hakim sangat luar biasa dan berupaya membuka kasus ini selebar-lebarnya. “Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas,” aku Prof Otto. (RN)
Be the first to comment