Jakarta, innews.co.id – Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, menjadi biang kisruh kepemilikan 4 pulau, yang tadinya milik Nanggroe Aceh Darussalam dialihkan kepada Sumatera Utara.
“SK Mendagri tersebut menjadi biang rusuh kepemilikan 4 pulau yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM), Ir. H. Muslim Armas, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Ke-4 pulau tersebut sudah lama diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil,” terangnya.
Menurutnya, jika pemerintah tetap bersikukuh 4 pulau itu masih milik Sumut, maka ini bisa menimbulkan gejolak yang besar karena masyarakat Aceh tidak akan menerimanya. “Semua pemangku kebijakan di Aceh akan tetap menolak apabila keempat pulau ini dimasukkan ke Sumut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini Aceh sudah banyak berjasa kepada Republik Indonesia, terutama dalam meraih kemerdekaan dari penjajah. Aceh pernah dijadikan modal untuk diplomasi di PBB tahun 1949 karena saat itu Aceh adalah satu-satunya daerah yang tidak bisa direbut oleh Belanda setelah Perang Dunia II, sehingga akhirnya Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi mengakui kedaulatan Indonesia dan Belanda harus angkat kaki dari Bumi Nusantara.
“Mengingat begitu banyaknya jasa Aceh untuk Republik ini, maka jangan sampai keputusan Presiden Prabowo terkait sengketa 4 pulau ini menyakiti hati rakyat Aceh. Jangan sampai luka lama terbuka kembali yang berakibat robeknya perdamaian Aceh yang tentu akan sangat sulit disembuhkan, jangan sampai kita mengulang kembali sejarah lama konflik Aceh dengan pemerintah RI,” ujarnya mengingatkan.
Hari ini, secara khusus PP TIM menyurati Presiden Prabowo Subianto yang ditembuskan kepada Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara perihal polemik tersebut.
Dalam salah satu poin isi suratnya, PP TIM meminta Presiden Prabowo mengembalikan status kepemilikan ke 4 pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, serta membatalkan SK Mendagri tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Pusat mendukung penuh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam pengelolaan potensi yang ada di empat pulau tersebut, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah. (RN)