PERADI Pimpinan Prof Otto Paling Diminati Calon Advokat se-Indonesia

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN PERADI menyerahkan SK kepada advokat yang baru dilantik di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/2/2025)

Jakarta, innews.co.id – Tumbuh suburnya organisasi advokat (OA) di Indonesia sebagai akibat dari SKMA 73/2015, sejatinya telah menyalahi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, hal tersebut ternyata tidak mengurangi daya kritis para calon advokat untuk melihat OA mana yang memang benar-benar lahir dari UU 18/2003 tersebut.

Fakta membuktikan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan ternyata paling banyak dipilih oleh para calon advokat. Tentu mereka memilih berdasarkan keyakinan bahwa OA yang telah memiliki Sekretariat bernama Peradi Tower di bilangan Jakarta Timur inilah yang terbaik, tidak saja dari sisi kualitas, tapi juga eksis berjalan di atas rel UU 18/2003.

Hal tersebut nampak saat Pelantikan dan Pembekalan Calon Advokat yang diadakan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/2/2025). Sekitar 523 calon advokat dengan toga kebanggaannya tampak duduk rapih untuk mengikuti acara tersebut.

Prof Otto Hasibuan melantik sekitar 523 advokat di Hotel Bidakara, Jakarta, hari ini

Secara langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan memimpin pelantikan tersebut. “Pembekalan ini menjadi bagian penting sebelum pengambilan sumpah/janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan daerah lainnya,” kata Prof Otto kepada awak media.

Dikatakannya, setiap calon advokat wajib diberi pembekalan agar mereka bisa lebih memahami tentang kode etik dan organisasi advokat. Hal tersebut tentu akan memperkaya wawasan dari para calon advokat.

Soal begitu diminatinya Peradi yang ia pimpin, Prof Otto mengakui, pihaknya melaksanakan pembekalan dan pengambilan sumpah advokat ribuan orang dengan dua kali dalam setahun. “Advokat itu adalah penjaga konstitusi (the Guardian of Constitution). Karena berperan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia,” kata Prof Otto.

Ratusan calon advokat mengikuti pelantikan dam pembekalan yang diadakan oleh PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan

Karenanya, seorang advokat dituntut tidak saja cerdas dan kritis, tapi juga berakhlak mulia. Salah satunya dengan berpegang teguh pada kode etik dan regulasi yang berlaku.

“Kalau seorang advokat tidak benar-benar menjalankan kode etik, maka berpotensi merugikan kliennya,” imbuh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini.

Prof Otto meminta para advokat, terutama yang baru dilantik untuk benar-benar memegang teguh kode etik sebagai ‘buku suci’ nya, sehingga dalam menjalankan profesinya bisa menjaga marwah advokat sebagai officium nobile, primus inter pares (first among equals), dan the best among the best.

Dirinya menegaskan, Peradi akan tetap konsisten menjalankan 8 amanat seperti termaktub dalam UU Advokat. “Kami lahir dari UU 18/2003, karena itu menjadi kewajiban kami juga untuk melaksanakan 8 amanat dalam regulasi tersebut,” tukasnya.

Tampak hadir jajaran Pengurus DPN Peradi pada pembekalan tersebut. “Saya gembira bahwa Peradi tidak hanya berkiprah di dalam negeri, tapi sampai ke mancanegara. Kita diakui oleh IBA (International Bar Association), Law Asia, dan lainnya. Bahkan, terbaru, Peradi dipercaya menjadi mitra bagi pembentukan British Indonesia Law Association (BILA). Semua itu menunjukkan kepercayaan besar bagi Peradi, termasuk untuk menghasilkan advokat-advokat yang berkualitas,” pungkas Prof Otto. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan