Semarang, innews.co.id – Lahir sebagai bentuk perjuangan para advokat akan tegaknya hukum dan keadilan substantif, visi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tidak juga bergeser di usianya ke-39, tahun ini.
Selama ini, eksistensi IKADIN telah terbukti dan diakui oleh banyak pihak. Pada Rapat Kerja Nasional 2024, IKADIN melakukan konsolidasi dan pemantapan program, sehingga tegaknya hukum dan rasa keadilan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakernas yang diadakan di MG Setos Semarang Hotel, Jawa Tengah, 9-10 November 2024, merupakan momentum penting, guna membahas berbagai hal.
“IKADIN yang lahir pada 10 November 1985, merupakan bentuk ‘perlawanan’ para advokat guna menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia,” kata Ketua Umum DPP IKADIN
Dr. Adardam Achyar.
Kalau dulu, kata Adardam, IKADIN head to head dengan pemerintah, maka sekarang harus berjuang melawan kesewenangan dan kezoliman oknum aparat penegak hukum (APH) sendiri yang secara sedemikian rupa memperdagangkan keadilan. APH di sini tidak terkecuali oknum advokat.
Saat ini, lanjutnya, penegakkan hukum bak masih jauh panggang dari api. Sekiranyapun ada, itu masih dalam tataran keadilan prosedural, belum menyentuh keadilan substantif.
Dirinya mencontohkan, ditangkapnya pensiunan petinggi Mahkamah Agung yang meraup uang hampir Rp 1 triliun, yang diduga berasal dari pengurusan perkara-perkara. “Mafia hukum telah menggurita di MA dan Lembaga Peradilan Indonesia. MA harus berani membentuk Komisi Independen untuk melakukan langkah-langkah guna memperbaiki profesionalitas, moralitas dan integritas hakim sebagai insan pengadil. Sudah saatnya MA membuka diri untuk perbaikan dengan tetap menghormati dan menjaga independensi peradilan dalam memeriksa perkara. Jika MA tidak segera melakukan langkah-langkah pembenahan yang konkrit secara terbuka, bisa jadi MA akan menjadi Juru Kunci Markus,” kritiknya.
Adardam juga menyerukan kepada seluruh Advokat IKADIN untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi advokat sebagai lenegak hukum. Jauhi dan jangan lakukan suap dalam menjalankan profesi. “Dengan suap sudah pasti hukum, kebenaran dan keadilan tidak akan pernah tercapai, karena suap (menyuap) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, etik dan moral,” tegasnya.
Peran besar advokat
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga Dewan Penasihat DPP IKADIN Prof. Dr. Otto Hasibuan mengatakan, “Advokat adalah salah satu penegak hukum yang bebas dan mandiri. Karena itu, saya berharap agar advokat dapat berperan aktif, berkontribusi secara positif terhadap penegakan hukum di negara kita ini”.
Prof Otto yang juga Ketua Umum DPN Peradi ini mengharapkan, dengan nilai-nilai perjuangan yang melekat, IKADIN tetap mempertahankan citra sebagai organisasi yang berjuang demi kepentingan para advokat, para pencari keadilan, dan tegaknya hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Rivai Kusuma Negara menjelaskan, “Rakernas ini kita ingin menyamakan arah, persepsi, maupun misi dalam menjalankan organisasi IKADIN ke depan. Salah satunya adalah kita coba mengkonsolidasikan seluruh anggota untuk sama-sama mereposisi misi perjuangan yang sudah menjadi nafas IKADIN itu sendiri”.
Kegiatan Rakernas
Ketua Panitia Dr. Achiel Suyanto melaporkan bahwa dari 175 DPC yang ada di IKADIN, sudah hadir 72 DPC, dengan peserta sebanyak 290 orang. Selain itu, dalam Rakernas kali ini, ada beberapa hal yang dibahas berkaitan dengan masalah program-program kerja organisasi dan kasus organisasi.
Rangkaian kegiatan ini diisi dengan Seminar Nasional dengan pembicara Prof. Basuki Rekso Wibowo dan Agus Riewanto, SH. Keesokan harinya, peserta Rakernas melakukan jalan santai bersama dari Hotel MG Setos menuju Tugu Pemuda, Semarang. Juga dilakukan penerbangan 39 merpati putih dan balon merah IKADIN, pemotongan tumpeng dan kue, kegiatan donor darah, serta konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. (RN)
Be the first to comment