Jakarta, innews.co.id – Pembahasan revisi UU KUHAP harus sesegera mungkin dilakukan. Pasalnya, UU KUHP sudah mulai diberlakukan per Januari 2026. Bila tak selesai dibahas, ada kecenderungan KUHP yang baru belum bisa dijalankan.
“Kalau kita lihat usia KUHAP sudah 40 tahun, sehingga beberapa pasal harus diselaraskan dengan KUHP yang baru, termasuk perkembangan dari masyarakat yang semakin membutuhkan perlindungan terhadap hak asasinya,” kata Wakil Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indoneaia (DPN PERADI), H. Sutrisno, SH., M.Hum., kepada innews, di Jakarta, Jum’at (23/5/2025).
Dengan direvisinya UU KUHAP, lanjutnya, maka akan ada keselarasan dalam penerapan hukum pidana.
Advokat senior yang dikenal low profile ini mengatakan, peran advokat harus sangat signifikan dalam revisi UU KUHAP ini.
“Peran Advokat sebagai pihak dalam membela kepentingan hak asasi pencari keadilan harus diperkuat. Tak hanya itu, posisi advokat sebagai bagian dari empat pilar penegak hukum harus sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim,” kata Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015-2020 ini.
Dia menilai, selama ini faktanya advokat kurang begitu dihargai. “Jangan hanya diatas kertas dikatakan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, tapi fakta di lapangan tidak begitu dihargai karena sikap arogansi dari aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya kritis.
Sutrisno beranggapan, peran advokat sebagai penegak hukum harus dihormati dan dihargai ketika membela kepentingan pencari keadilan, termasuk semua aparat penegak hukum. Salah satunya dengan menghormati hak imunitas advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dirinya berharap DPR dan Pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU KUHAP dan segera disahkan DPR agar selaras dengan berlakunya KUHP yang baru.
“Saya yakin, DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang memiliki nurani sehingga bisa bersikap obyektif dan berpihak kepada hukum yang berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan kepentingan hak asasi manusia dari masyarakat pencari keadilan,” tukasnya. (RN)