Jakarta, innews.co.id – Persoalan hukum udara dan ruang angkasa masih jarang diperbincangkan. Konvensi Montreal tahun 1999 menjadi dasar perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab hukum dalam pengangkutan udara internasional.
Dalam konvensi tersebut diuraikan aturan terkait kompensasi untuk korban kecelakaan, cidera, dan kematian yang terjadi selama penerbangan, serta kerusakan atau kehilangan bagasi dan kargo.

Mencermati hal tersebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) pimpinan Prof Otto Hasibuan melalui
Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi mengadakan Seminar Internasional secara hybrid dengan tema “Memahami Hukum Korporasi, Merger, Akuisisi Lintas Negara dan juga Hak Klaim Penumpang dan Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan (Hukum Udara dan Ruang Angkasa)”, di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jum’at, (23/5/2025).
Tiga pembicara yang merupakan advokat asing dihadirkan dalam seminar yang diikuti ratusan pengacara, baik secara offline maupun online. Amino peserta begitu besar dan begitu serius mengikuti sharing knowledge yang kali ini merupakan seri ke-7.
“Peradi yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan konsisten melakukan transfer knowledge kepada para anggotanya. Terbukti, ini untuk ke-7 kalinya kami mengadakan Seminar Internasional, yang mana pesertanya selalu membludak,” kata Ketua Harian Peradi R. Dwiyanto Prihartono, kepada awak media, di Peradi Tower.

Dikatakannya, untuk seri ke-7 ini bahkan diangkat tema yang sangat menarik dan jarang diperbincangkan yakni, hukum udara dan ruang angkasa. “Ini merupakan terobosan dari DPN Peradi, dengan harapan dapat memperkaya khasanah berpikir para anggota,” tuturnya.
Dia menambahkan, kegiatan yang rutin diadakan ini merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yang salah satunya, meningkatkan kualitas advokat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
”Advokat-advokat Peradi harus unggul, tidak hanya di dalam negeri tapi sampai ke tingkat internasional, sehingga mampu berkompetisi dan sukses,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi DPN Peradi, Yunus Edward Manik mengatakan, pertemuan kali ini mengangkat tema yang menarik mengenai cross-border major acquisitions yang jarang seminar ini dipublikasi.
Selain itu, dibahas juga mengenai hukum udara dan ruang angkasa, dimana masing jarang lawyer yang menguasai hal tersebut.
Tiga lawyer internasional dihadirkan pada seminar ini yaitu, Mrs. Mudegere Padmarajaiah Seema Sunghay (India), Mr. Yoichi Maekawa (Jepang), dan Mr. Jason Remington Bonin dari Amerika Serikat (AS).
“Banyak hal yang diatur dalam Konvensi Montreal yang telah diratifikasi oleh Indonesia, termasuk hak-hak pessenger bila mendapati pesawat komersil delay atau permasalahan terkait pengiriman kargo,” ujar Jason Remington Bonin. (RN)