Seusama Kupas Tuntas Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Para pembicara dan panitia webinar penyalahgunaan narkoba yang diadakan oleh Seusama

Jakarta, innews.co.id – Menemukan dan mengarahkan potensi diri pada diri diyakini akan mampu menghindari dari penyalahgunaan narkoba, khususnya pada generadi muda.

Hal tersebut dikatakan Drs. Taufan Bakri, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta 2019-2024, dalam webinar bertajuk “Upaya preventif dan represif penyalahgunaan narkoba di masyarakat”, yang diinisiasi oleh Seuramo Syehdara Lhokseumawe (Seusama), komunitas warga Aceh asal Kota Lhokseumawe, Senin (12/8/2024) lalu.

Taufan mengatakan, di Jakarta ada lebih dari 900 ribuan anak-anak SMU terpapar narkoba. “Salah satu cara menurukan pengaruh narkoba yaitu dengan mengajak mereka berdiskusi untuk melihat potensi dirinya (look at me) dalam persaingan dunia luar (look outside),” ujarnya.

Salah satu cara yang dikembangkan Kesbangpol DKI yaitu melalui program wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak SMU. Melalui program ini diharapkan para generasi muda bisa memposisikan dirinya ke depan agar melihat bahaya narkoba ini bagi cita-citanya yang bisa pupus,” tambah Taufan Bakri lagi.

Dia menilai, dampak dan pengaruh narkoba sangat luar biasa bagi suatu negara. Tidak hanya merusak generasi penerus bangsa, tetapi juga dapat menimbulkan kerawanan sosial, politik dan keamanan.

Generasi muda tidak boleh dilemahkan oleh narkoba. Kita harus kerjasama menyetop supplydemand yang luar biasa di Jakarta. “Mereka (pengguna) harus kita rawat dan sembuhkan agar menjadi kekuatan baru di masyarakat,” seru Taufan.

Narasumber lain, Komjen. Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, Kepala BNN RI 2012-2015 menguraikan, dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bukan hanya hukum pidana saja, tapi juga hukum pidana, kesehatan, dan hukum internasional.

“Dekriminalisasi penyalahguna narkotika adalah pendekatan penyelesaian perkara secara non yustisial dengan menghapus proses penuntutan pidananya dan diganti dengan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim,” urai Anang.

Diakuinya, dalam pelaksanaan dekriminalisasi penyalahguna narkotika terkendala karena peraturan pelaksanaan teknis UU Narkotika dibuat berdasarkan paradigma pidana umum. Aparat penegak hukum dan masyarakat tidak paham tujuan penegakan hukum narkotika sehingga dekriminalisasi penyalahguna narkotika dianggap tidak masuk akal. Pada akhirnya dekriminalisasi penyalahguna narkotika tidak tersosialisasikan.

Pada bagian lain, Dr. Teuku Nasrullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia memaparkan, bisnis narkoba bisa jadi masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu, tahap penempatan, tahap penyebaran, dan tahap pengumpulan,” terangnya.

Nasrullah menegaskan, PPATK, Polri, dan BNN berperan penting dalam memerangi pencucian uang dan peredaran gelap narkotika. “TPPU Hasil dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi BNN dan PPATK untuk terus memperkuat kompetensi dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan