Jakarta, innews.co.id – Gugatan perbuatan melawan hukum antara Pembina Yayasan Trisakti selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Para Pengurus dan anggota Pengawas dalam perkara No.115/Pdt.G/ 2024/PN.Jkt.Tim, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada persidangan 6 Mei 2025 lalu menghadirkan Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., yang dengan lugas memaparkan peran pembina dalam yayasan.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, Kuasa Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XVII.
Dijelaskan, yayasan merupakan entitas badan hukum yang memiliki Dewan Pembina sebagai organ utama. Seperti terdapat pada yayasan kemanusiaan, sosial, pendidikan dan keagamaan.
“Keberadaan pembina sebagai board of trustee secara sistem keberadaannya ditujukan guna pelaksanaan tujuan dan pengembangan yayasan itu sendiri,” kata Suyud.
Perannya begitu strategis, tidak saja mengangkat Pengawas dan Pengurus, termasuk juga mengangkat anggota Pembina lainnya.
Dikatakannya, apabila terjadi permasalahan dalam yayasan, maka Dewan Pembina merupakan organ yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan dalam rapat Dewan Pembina.
Bisa dikatakan Pembina merupakan organ utama, di mana regulasi mengatur bahwa pihak yang berkepentingan (salah satunya Pembina), dapat mengajukan permohonan pemeriksaan yayasan, apabila terjadi fraud.
Dalam perkara tersebut, yang menjadi obyek perkara adalah akta notaris yang berisi tperubahan Anggaran Dasar akta suatu yayasan swasta, yang dibuat oleh Notaris H. Zainuddin, SH (Turut Tergugat I) yang beralamat di Jakarta Selatan.
Lebih jauh Suyud yang pernah menjadi Tim Narasumber dalam “Konpendium Hukum Yayasan” di BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, mengetengahkan, kewenangan Pembina terhadap perubahan Anggaran Dasar Yayasan, termasuk mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas oleh dan dihadapan Notaris.
“Notaris membuat perubahan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pembina yang valid. Karenanya, dalam mempertanggungjawabkan profesinya dapat digugat berdasarkan tempat kedudukan (domisili) notaris tersebut.
“Notaris merupakan jabatan publik, maka dalam membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, meski sebagai tempat kedudukan (domisili) Notaris yang bersangkutan. Pada umumnya merupakan alamat Kantor Notaris tersebut,” tuturnya.
Suyud yang juga pernah menjabat sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) DKI Jakarta menerangkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan akta Notaris dapat dibatalkan oleh pengadilan. Misalnya karena Notaris melakukan kekeliruan nyata diantaranya validitas pihak-pihak dalam minuta akta.
Juga lantaran adanya unsur pemaksaan untuk merubah dokumen otentik (termasuk Anggaran Dasar), dan syarat formil lainnya yang tidak terpenuhi. Misal: tidak membacakan minuta akta dihadapan para pihak dan belum ditandatangani minuta. (RN)