Minggu, Juli 20, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

    Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

    Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

    Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Founder MHU: Merokok di Pesawat Menyengsarakan Penerbangan

    Ali Nurdin: Nadiem Diberi 30 Pertanyaan Seputar Jabatan Sebelum Jadi Menteri

    Ali Nurdin: Nadiem Diberi 30 Pertanyaan Seputar Jabatan Sebelum Jadi Menteri

    DPRD DKI Jakarta: FPK Dibutuhkan dan Harus Difasilitasi Maksimal

    DPRD DKI Jakarta: FPK Dibutuhkan dan Harus Difasilitasi Maksimal

    Ali Nurdin dan Hotman Paris Dampingi Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

    Ali Nurdin dan Hotman Paris Dampingi Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

  • Ekonomi & Bisnis
    Lapangan Kerja Sempit Angkatan Kerja Melejit, PR Pemerintahan Baru

    Diana Dewi: Cukai MBDK dan P2OB Beban Baru Pengusaha

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Ketum KADIN DKI Jakarta: Kurasi Produk Ekraf Bikin Usaha Naik Kelas

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi Ajak Pengusaha Lakukan Diversifikasi Pasar Ekspor

    Diana Dewi: Aksi Minta Jatah Proyek di Cilegon Pribadi, Tidak Mewakili Kadin

    Diana Dewi: Perempuan Pelaku UMKM Indonesia Membanggakan

    Kurasi Produk Ekraf, Kadin DKI Jakarta Siap Bawa Produk Lokal Mendunia

    Kurasi Produk Ekraf, Kadin DKI Jakarta Siap Bawa Produk Lokal Mendunia

    Didit Ratam: SPIEF 2025 Memberi Harapan Baru Bagi Perekonomian Indonesia

    Didit Ratam: SPIEF 2025 Memberi Harapan Baru Bagi Perekonomian Indonesia

  • Humaniora
    Fessy Farizqoh Alwi, Sekum Definitif PP IPPAT

    Fessy Farizqoh Alwi, Sekum Definitif PP IPPAT

    AKPI Medan Gelar Turnamen Mini Soccer Bergengsi

    Korwil Sumut: Resha Agriansyah Cocok Jadi Sekjen AKPI

    Korwil Makassar: Sekjen AKPI Harus Sosok Pemersatu & Mumpuni

    Korwil Makassar: Sekjen AKPI Harus Sosok Pemersatu & Mumpuni

    Diana Dewi: Penanganan Banjir di Jakarta Perlu Kolaborasi Semua Pihak

    Diana Dewi: Penanganan Banjir di Jakarta Perlu Kolaborasi Semua Pihak

    Aklamasi Pimpin PWKI, Dorince Mehue: Perempuan Papua Harus Maju

    Aklamasi Pimpin PWKI, Dorince Mehue: Perempuan Papua Harus Maju

    Sambut Bulan Muharram 1447 H, Forhati Nasional Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

    Sambut Bulan Muharram 1447 H, Forhati Nasional Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

    Kunjungi Babel, Perkhin Pusat Lantik Pengurus dan Wisata Religi

    Kunjungi Babel, Perkhin Pusat Lantik Pengurus dan Wisata Religi

    Bangun TK Tunas Mandiri, Dr. Sawoung Yakin Generasi Hebat Lahir Dari Pendidikan Dini

    Bangun TK Tunas Mandiri, Dr. Sawoung Yakin Generasi Hebat Lahir Dari Pendidikan Dini

    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

  • Eksklusif
    Pimpin Perusahaan Sawit, Kontribusi Nyata Lia Laurent Bagi Pembangunan Negara

    Pimpin Perusahaan Sawit, Kontribusi Nyata Lia Laurent Bagi Pembangunan Negara

    Imam Setiadi: Resha Agriansyah Organisatoris Handal Layak Jadi Sekjen AKPI

    Imam Setiadi: Resha Agriansyah Organisatoris Handal Layak Jadi Sekjen AKPI

    Jabat Ketua IKA FH UPN Jakarta, Yayan Septiadi Siapkan Program Jitu

    Jabat Ketua IKA FH UPN Jakarta, Yayan Septiadi Siapkan Program Jitu

    Trio ‘ngeJREng’ Wujudkan AKPI for All and All for AKPI

    Jelang RAT AKPI 2025, JRE Makin Dihati Kian Diminati

    Dorince Mehue: Papua Siap Jadi Tuan Rumah Munas PWKI Tahun 2027

    Dorince Mehue: Papua Siap Jadi Tuan Rumah Munas PWKI Tahun 2027

    Giwo Rubianto: Indonesia Emas 2045 Tak Paripurna Tanpa Peran Perempuan

    Giwo Rubianto: Indonesia Emas 2045 Tak Paripurna Tanpa Peran Perempuan

  • Inspirasi
    Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

    Lia Lau Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Kangguru

    Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

    Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

    RAT AKPI 2025, Bronto Wardoyo: Resha  Expert & Berkualitas Cocok Jadi Sekjen

    RAT AKPI 2025, Bronto Wardoyo: Resha Expert & Berkualitas Cocok Jadi Sekjen

    Prof Muhdar Dinilai Paling Pas Pimpin IAIN Sultan Amai Gorontalo

    Prof Muhdar Dinilai Paling Pas Pimpin IAIN Sultan Amai Gorontalo

    QFit365 Dibutuhkan Membawa Insan Indonesia Unggul di Era Global

    QFit365 Dibutuhkan Membawa Insan Indonesia Unggul di Era Global

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

    Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

    Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

    Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Founder MHU: Merokok di Pesawat Menyengsarakan Penerbangan

    Ali Nurdin: Nadiem Diberi 30 Pertanyaan Seputar Jabatan Sebelum Jadi Menteri

    Ali Nurdin: Nadiem Diberi 30 Pertanyaan Seputar Jabatan Sebelum Jadi Menteri

    DPRD DKI Jakarta: FPK Dibutuhkan dan Harus Difasilitasi Maksimal

    DPRD DKI Jakarta: FPK Dibutuhkan dan Harus Difasilitasi Maksimal

    Ali Nurdin dan Hotman Paris Dampingi Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

    Ali Nurdin dan Hotman Paris Dampingi Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

  • Ekonomi & Bisnis
    Lapangan Kerja Sempit Angkatan Kerja Melejit, PR Pemerintahan Baru

    Diana Dewi: Cukai MBDK dan P2OB Beban Baru Pengusaha

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Ketum KADIN DKI Jakarta: Kurasi Produk Ekraf Bikin Usaha Naik Kelas

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi Ajak Pengusaha Lakukan Diversifikasi Pasar Ekspor

    Diana Dewi: Aksi Minta Jatah Proyek di Cilegon Pribadi, Tidak Mewakili Kadin

    Diana Dewi: Perempuan Pelaku UMKM Indonesia Membanggakan

    Kurasi Produk Ekraf, Kadin DKI Jakarta Siap Bawa Produk Lokal Mendunia

    Kurasi Produk Ekraf, Kadin DKI Jakarta Siap Bawa Produk Lokal Mendunia

    Didit Ratam: SPIEF 2025 Memberi Harapan Baru Bagi Perekonomian Indonesia

    Didit Ratam: SPIEF 2025 Memberi Harapan Baru Bagi Perekonomian Indonesia

  • Humaniora
    Fessy Farizqoh Alwi, Sekum Definitif PP IPPAT

    Fessy Farizqoh Alwi, Sekum Definitif PP IPPAT

    AKPI Medan Gelar Turnamen Mini Soccer Bergengsi

    Korwil Sumut: Resha Agriansyah Cocok Jadi Sekjen AKPI

    Korwil Makassar: Sekjen AKPI Harus Sosok Pemersatu & Mumpuni

    Korwil Makassar: Sekjen AKPI Harus Sosok Pemersatu & Mumpuni

    Diana Dewi: Penanganan Banjir di Jakarta Perlu Kolaborasi Semua Pihak

    Diana Dewi: Penanganan Banjir di Jakarta Perlu Kolaborasi Semua Pihak

    Aklamasi Pimpin PWKI, Dorince Mehue: Perempuan Papua Harus Maju

    Aklamasi Pimpin PWKI, Dorince Mehue: Perempuan Papua Harus Maju

    Sambut Bulan Muharram 1447 H, Forhati Nasional Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

    Sambut Bulan Muharram 1447 H, Forhati Nasional Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

    Kunjungi Babel, Perkhin Pusat Lantik Pengurus dan Wisata Religi

    Kunjungi Babel, Perkhin Pusat Lantik Pengurus dan Wisata Religi

    Bangun TK Tunas Mandiri, Dr. Sawoung Yakin Generasi Hebat Lahir Dari Pendidikan Dini

    Bangun TK Tunas Mandiri, Dr. Sawoung Yakin Generasi Hebat Lahir Dari Pendidikan Dini

    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

  • Eksklusif
    Pimpin Perusahaan Sawit, Kontribusi Nyata Lia Laurent Bagi Pembangunan Negara

    Pimpin Perusahaan Sawit, Kontribusi Nyata Lia Laurent Bagi Pembangunan Negara

    Imam Setiadi: Resha Agriansyah Organisatoris Handal Layak Jadi Sekjen AKPI

    Imam Setiadi: Resha Agriansyah Organisatoris Handal Layak Jadi Sekjen AKPI

    Jabat Ketua IKA FH UPN Jakarta, Yayan Septiadi Siapkan Program Jitu

    Jabat Ketua IKA FH UPN Jakarta, Yayan Septiadi Siapkan Program Jitu

    Trio ‘ngeJREng’ Wujudkan AKPI for All and All for AKPI

    Jelang RAT AKPI 2025, JRE Makin Dihati Kian Diminati

    Dorince Mehue: Papua Siap Jadi Tuan Rumah Munas PWKI Tahun 2027

    Dorince Mehue: Papua Siap Jadi Tuan Rumah Munas PWKI Tahun 2027

    Giwo Rubianto: Indonesia Emas 2045 Tak Paripurna Tanpa Peran Perempuan

    Giwo Rubianto: Indonesia Emas 2045 Tak Paripurna Tanpa Peran Perempuan

  • Inspirasi
    Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

    Lia Lau Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Kangguru

    Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

    Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

    RAT AKPI 2025, Bronto Wardoyo: Resha  Expert & Berkualitas Cocok Jadi Sekjen

    RAT AKPI 2025, Bronto Wardoyo: Resha Expert & Berkualitas Cocok Jadi Sekjen

    Prof Muhdar Dinilai Paling Pas Pimpin IAIN Sultan Amai Gorontalo

    Prof Muhdar Dinilai Paling Pas Pimpin IAIN Sultan Amai Gorontalo

    QFit365 Dibutuhkan Membawa Insan Indonesia Unggul di Era Global

    QFit365 Dibutuhkan Membawa Insan Indonesia Unggul di Era Global

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Tok! Doktor Hukum Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara

admin oleh admin
3 Desember 2024
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:5 menit dibaca
0
Tok! Doktor Hukum Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus sumpah palsu dengan terdakwa doktor hukum Ike Farida di PN Jakarta Selatan, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Jalan berliku kasus sejak 2012 silam, akhirnya berujung vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Terdakwa doktor hukum Ike Farida dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 1 tahun 6 bulan. Ike dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.

Aksi demo di luar area persidangan

Dengan dibacakannya putuşan ini, artinya tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka.

Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia, saya menyatakan banding” kata Ike.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis Hakim menetapkan keputusan.

Sementara itu, di luar ruang sidang, ratusan massa mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan.

Spanduk bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah Palsu” dibentangkan. Massa meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Ike Farida.

Tim Penasihat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.

“Kami pastikan akan melakukan banding karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Agustrias Andhika.

Kilas Balik Kasus

Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika Ike Farida membeli satu unit apartemen Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar Rp 10 juta. Pada 30 Mei 2021 Ike membayar lunas Rp 3,04 milyar.
Saat akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh pengembang karena Ike bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.

Ike Farida didampingi kuasa hukumnya tengah memberikan keterangan kepada awak media, usai sidang

Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pengembang menawarkan pengembalian uang secara utuh, namun ditolak oleh Ike. Bahkan pada tahun 2014, pengembang telah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jaktim, namun tetap ditolak. Hal ini membuktikan bahwa pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

Pada 2015, Ike menggugat pengembang ke PN Jaksel, namun kalah/ditolak. Banding tahun 2018 dan ditolak. Lalu, Ike mengajukan kasasi di tahun yang sama, kembali kalah. Baru saat Ike mengajukan Peninjauan Kembali (PK) – 2021, dikabulkan.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang mendukung tuntutan JPU terhadap terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024)

Pada 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi.

Tidak puas, Ike Farida lalu mengajukan PK. Dalam Sidang PK, 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru atau novum yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu, Ike Farida.

Adapun novum yang diajukan dalam PK tersebut berupa: (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017; (2) Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020; dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.

Dalam sumpah di muka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Terdakwa Ike Farida dalam keadaan diborgol memasuki ruang sidang PN Jaksel dengan agenda penyampaian Duplik terdakwa, Senin (25/11/2024)

Berdasarkan fakta tersebut, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini, pada 24 September 2024 pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, mantan Kuasa Hukum Ike, Nurindah MM Simbolon, menyatakan bahwa memori PK yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ike sebelum diajukan melalui PN Jaksel. Nurindah hanya mewakili Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting menyatakan, sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office.

Pihak Nurindah heran mengapa Ike mau mengakui hasil kemenangan PK tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah juga menyayangkan Ike Farida lepas tangan dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.

Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, dalam kesaksiannya menjelaskan, hasil pemeriksaan barang bukti elektronik berupa WhatsApps Group (WAG), diketahui Nurindah secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat, dan persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.

Dalam komunikasinya, Nurindah digambarkan meminta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Pada bagian lain, Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Suhandi menguraikan, dalam kasus sumpah palsu Ike Farida ada sejumlah hal yang mencerminkan terjadinya mens rea.

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017, yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ahli Pidana, Komjen (Purn) Susno Duadji, menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

Terkait status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM, Susno mengatakan, jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik berkas Ike Farida independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Juga soal penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah, kata Susno, hal tersebut merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya. Jika belum pernah diuji, maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak paham kalau PK harus ada novum dan harus di sumpah novum. Seseorang dengan latar belakang pendidikan hukum dan memiliki Law Firm tidak paham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru.

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan PK, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” aku Ike Farida.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,” kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.

“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada WAG bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan lawyer Ike. (RN)

Post Views: 1,182
Tag: Doktor hukumIke FaridaNurindah MM SimbolonPN Jakarta SelatanSumpah palsuVonis
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

PGI dan BRGM Gencar Perjuangkan Pelestarian Lingkungan

Berita Berikutnya

Siapa Saja Calon Lawan ILFC di Mundiavocat Dubai 2024?

Berita Terkait

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos
Politik & Hukum

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999
Politik & Hukum

Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

17 Juli 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman
Politik & Hukum

Founder MHU: Merokok di Pesawat Menyengsarakan Penerbangan

17 Juli 2025
Ali Nurdin: Nadiem Diberi 30 Pertanyaan Seputar Jabatan Sebelum Jadi Menteri
Politik & Hukum

Ali Nurdin: Nadiem Diberi 30 Pertanyaan Seputar Jabatan Sebelum Jadi Menteri

16 Juli 2025
DPRD DKI Jakarta: FPK Dibutuhkan dan Harus Difasilitasi Maksimal
Politik & Hukum

DPRD DKI Jakarta: FPK Dibutuhkan dan Harus Difasilitasi Maksimal

15 Juli 2025
Ali Nurdin dan Hotman Paris Dampingi Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung
Politik & Hukum

Ali Nurdin dan Hotman Paris Dampingi Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung

15 Juli 2025
Resmi Rafael Granada Baay Sandang Jenderal Bintang Tiga
Politik & Hukum

Resmi Rafael Granada Baay Sandang Jenderal Bintang Tiga

15 Juli 2025
JRE Perkuat Peran Kurator Diantara Kontroversi Arbitrase dan Kepailitan
Politik & Hukum

JRE Perkuat Peran Kurator Diantara Kontroversi Arbitrase dan Kepailitan

12 Juli 2025
Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang
Politik & Hukum

Founder MHU: Warga Perlu Diedukasi Agar Tak Main Layangan di Sekitar Bandara

11 Juli 2025
Berita Berikutnya
Jelang Mundiavocat Dubai 2024, ILFC Makin Bertaji Libas Kagama FC 9-0

Siapa Saja Calon Lawan ILFC di Mundiavocat Dubai 2024?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

2 Juli 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Segini Total Biaya PNBP Notaris Pasca Perpanjangan Usia Pensiun Jadi 70 Tahun

Segini Total Biaya PNBP Notaris Pasca Perpanjangan Usia Pensiun Jadi 70 Tahun

11 April 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

2 Juli 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Segini Total Biaya PNBP Notaris Pasca Perpanjangan Usia Pensiun Jadi 70 Tahun

Segini Total Biaya PNBP Notaris Pasca Perpanjangan Usia Pensiun Jadi 70 Tahun

11 April 2025

Terkini

Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

Lia Lau Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Kangguru

20 Juli 2025
Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

20 Juli 2025
Pimpin Perusahaan Sawit, Kontribusi Nyata Lia Laurent Bagi Pembangunan Negara

Pimpin Perusahaan Sawit, Kontribusi Nyata Lia Laurent Bagi Pembangunan Negara

20 Juli 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999

17 Juli 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

Lia Lau Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Kangguru

20 Juli 2025
Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

Lia Laurent: Tangan Tuhan yang Memampukan Saya

20 Juli 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID