Senin, Juli 27, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Pengwil INI Jatim: Kenaikan tarif PNBP memberatkan notaris

    Pengwil INI Jatim: Kenaikan tarif PNBP memberatkan notaris

    Objek Tanah Diduga Beda Alamat, PN Jaktim Paksakan Eksekusi

    Objek Tanah Diduga Beda Alamat, PN Jaktim Paksakan Eksekusi

    IPPAT Jaksel Bahas SOP PPAT Saat Audiens ke Kejari

    IPPAT Jaksel Bahas SOP PPAT Saat Audiens ke Kejari

    Meggy Tri Buana: 100 Tahun PTH, Momentum Kolaborasi Lintas Generasi Ikanot UI

    Meggy Tri Buana minta pemerintah berempati pada notaris

    BGN pertanyakan posisi duduk Wapres sejajar dengan menteri

    BGN pertanyakan posisi duduk Wapres sejajar dengan menteri

    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

  • Ekonomi & Bisnis
    Diana Dewi: Jakarta Layak Bersaing di Level Global

    Ketum KADIN DKI: Koperasi Masa Kini Harus Adaptif, Inovatif, dan Kreatif

    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Founder MHU: Penggunaan SAF Bukti Maskapai Peduli Lingkungan

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Andre Rahadian Ingatkan Potensi Kejahatan Finansial Dibalik Digitalisasi Perbankan

    Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

    KAI Komitmen Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM

    Diana Dewi: Jakarta Layak Bersaing di Level Global

    Diana Dewi: Meski Ekonomi Berat, Kita Harus Tetap Bergerak

  • Humaniora
    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Dewi Arimbi: Pemberdayaan Perempuan ‘Separuh Jalan’ Menuju Indonesia Maju

    HAN 2026, Arimbi Soeharto: Jadikan Anak Berakhlak Mulia dan Beriman

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

    Susi Andrianis Dukung Modernisasi Kebaya Agar Diminati Generasi Muda

    Susi Andrianis Dukung Modernisasi Kebaya Agar Diminati Generasi Muda

    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    Ketum Kormi DKI Jakarta Pesankan Ini di Festival Jaga Jakarta

    KORMI DKI: Jakarta Sport Tourism Dukung Kemajuan Kota

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Kenapa lampu kabin redup saat take off & landing? Ini kata Andre Rahadian

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Pengwil INI Jatim: Kenaikan tarif PNBP memberatkan notaris

    Pengwil INI Jatim: Kenaikan tarif PNBP memberatkan notaris

    Objek Tanah Diduga Beda Alamat, PN Jaktim Paksakan Eksekusi

    Objek Tanah Diduga Beda Alamat, PN Jaktim Paksakan Eksekusi

    IPPAT Jaksel Bahas SOP PPAT Saat Audiens ke Kejari

    IPPAT Jaksel Bahas SOP PPAT Saat Audiens ke Kejari

    Meggy Tri Buana: 100 Tahun PTH, Momentum Kolaborasi Lintas Generasi Ikanot UI

    Meggy Tri Buana minta pemerintah berempati pada notaris

    BGN pertanyakan posisi duduk Wapres sejajar dengan menteri

    BGN pertanyakan posisi duduk Wapres sejajar dengan menteri

    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

  • Ekonomi & Bisnis
    Diana Dewi: Jakarta Layak Bersaing di Level Global

    Ketum KADIN DKI: Koperasi Masa Kini Harus Adaptif, Inovatif, dan Kreatif

    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Founder MHU: Penggunaan SAF Bukti Maskapai Peduli Lingkungan

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Andre Rahadian Ingatkan Potensi Kejahatan Finansial Dibalik Digitalisasi Perbankan

    Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

    KAI Komitmen Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM

    Diana Dewi: Jakarta Layak Bersaing di Level Global

    Diana Dewi: Meski Ekonomi Berat, Kita Harus Tetap Bergerak

  • Humaniora
    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Dewi Arimbi: Pemberdayaan Perempuan ‘Separuh Jalan’ Menuju Indonesia Maju

    HAN 2026, Arimbi Soeharto: Jadikan Anak Berakhlak Mulia dan Beriman

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

    Susi Andrianis Dukung Modernisasi Kebaya Agar Diminati Generasi Muda

    Susi Andrianis Dukung Modernisasi Kebaya Agar Diminati Generasi Muda

    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    Ketum Kormi DKI Jakarta Pesankan Ini di Festival Jaga Jakarta

    KORMI DKI: Jakarta Sport Tourism Dukung Kemajuan Kota

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Kenapa lampu kabin redup saat take off & landing? Ini kata Andre Rahadian

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Tok! Doktor Hukum Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 5 mins read
0
Tok! Doktor Hukum Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus sumpah palsu dengan terdakwa doktor hukum Ike Farida di PN Jakarta Selatan, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Jalan berliku kasus sejak 2012 silam, akhirnya berujung vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Terdakwa doktor hukum Ike Farida dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 1 tahun 6 bulan. Ike dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.

Aksi demo di luar area persidangan

Dengan dibacakannya putuşan ini, artinya tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka.

Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia, saya menyatakan banding” kata Ike.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis Hakim menetapkan keputusan.

Sementara itu, di luar ruang sidang, ratusan massa mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan.

Spanduk bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah Palsu” dibentangkan. Massa meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Ike Farida.

Tim Penasihat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.

“Kami pastikan akan melakukan banding karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” ujar Agustrias Andhika.

Kilas Balik Kasus

Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika Ike Farida membeli satu unit apartemen Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar Rp 10 juta. Pada 30 Mei 2021 Ike membayar lunas Rp 3,04 milyar.
Saat akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh pengembang karena Ike bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.

Ike Farida didampingi kuasa hukumnya tengah memberikan keterangan kepada awak media, usai sidang

Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pengembang menawarkan pengembalian uang secara utuh, namun ditolak oleh Ike. Bahkan pada tahun 2014, pengembang telah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jaktim, namun tetap ditolak. Hal ini membuktikan bahwa pengembang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

Pada 2015, Ike menggugat pengembang ke PN Jaksel, namun kalah/ditolak. Banding tahun 2018 dan ditolak. Lalu, Ike mengajukan kasasi di tahun yang sama, kembali kalah. Baru saat Ike mengajukan Peninjauan Kembali (PK) – 2021, dikabulkan.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang mendukung tuntutan JPU terhadap terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024)

Pada 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi.

Tidak puas, Ike Farida lalu mengajukan PK. Dalam Sidang PK, 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru atau novum yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu, Ike Farida.

Adapun novum yang diajukan dalam PK tersebut berupa: (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017; (2) Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020; dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.

Dalam sumpah di muka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Terdakwa Ike Farida dalam keadaan diborgol memasuki ruang sidang PN Jaksel dengan agenda penyampaian Duplik terdakwa, Senin (25/11/2024)

Berdasarkan fakta tersebut, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini, pada 24 September 2024 pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, mantan Kuasa Hukum Ike, Nurindah MM Simbolon, menyatakan bahwa memori PK yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ike sebelum diajukan melalui PN Jaksel. Nurindah hanya mewakili Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting menyatakan, sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office.

Pihak Nurindah heran mengapa Ike mau mengakui hasil kemenangan PK tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah juga menyayangkan Ike Farida lepas tangan dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.

Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, dalam kesaksiannya menjelaskan, hasil pemeriksaan barang bukti elektronik berupa WhatsApps Group (WAG), diketahui Nurindah secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat, dan persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.

Dalam komunikasinya, Nurindah digambarkan meminta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Pada bagian lain, Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Suhandi menguraikan, dalam kasus sumpah palsu Ike Farida ada sejumlah hal yang mencerminkan terjadinya mens rea.

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017, yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ahli Pidana, Komjen (Purn) Susno Duadji, menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

Terkait status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM, Susno mengatakan, jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik berkas Ike Farida independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Juga soal penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah, kata Susno, hal tersebut merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya. Jika belum pernah diuji, maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak paham kalau PK harus ada novum dan harus di sumpah novum. Seseorang dengan latar belakang pendidikan hukum dan memiliki Law Firm tidak paham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru.

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan PK, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” aku Ike Farida.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,” kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.

“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada WAG bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan lawyer Ike. (RN)

Post Views: 2,349
Tags: Doktor hukumIke FaridaNurindah MM SimbolonPN Jakarta SelatanSumpah palsuVonis
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

PGI dan BRGM Gencar Perjuangkan Pelestarian Lingkungan

Next Post

Siapa Saja Calon Lawan ILFC di Mundiavocat Dubai 2024?

Berita Terkait

Pengwil INI Jatim: Kenaikan tarif PNBP memberatkan notaris
Politik & Hukum

Pengwil INI Jatim: Kenaikan tarif PNBP memberatkan notaris

23 Juli 2026
Objek Tanah Diduga Beda Alamat, PN Jaktim Paksakan Eksekusi
Politik & Hukum

Objek Tanah Diduga Beda Alamat, PN Jaktim Paksakan Eksekusi

23 Juli 2026
IPPAT Jaksel Bahas SOP PPAT Saat Audiens ke Kejari
Politik & Hukum

IPPAT Jaksel Bahas SOP PPAT Saat Audiens ke Kejari

23 Juli 2026
Meggy Tri Buana: 100 Tahun PTH, Momentum Kolaborasi Lintas Generasi Ikanot UI
Politik & Hukum

Meggy Tri Buana minta pemerintah berempati pada notaris

23 Juli 2026
BGN pertanyakan posisi duduk Wapres sejajar dengan menteri
Politik & Hukum

BGN pertanyakan posisi duduk Wapres sejajar dengan menteri

21 Juli 2026
Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track
Politik & Hukum

Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

19 Juli 2026
Temui Pemkot, IPPAT Jaksel Usulkan Pembentukan Forum Tripartit
Politik & Hukum

Temui Pemkot, IPPAT Jaksel Usulkan Pembentukan Forum Tripartit

18 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Ahli sebut hubungan hukum PT Inalum dan PT PASU perdata, bukan pidana

17 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400
Politik & Hukum

Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

17 Juli 2026
Next Post

Siapa Saja Calon Lawan ILFC di Mundiavocat Dubai 2024?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

26 Juli 2026
Dewi Arimbi: Pemberdayaan Perempuan ‘Separuh Jalan’ Menuju Indonesia Maju

HAN 2026, Arimbi Soeharto: Jadikan Anak Berakhlak Mulia dan Beriman

25 Juli 2026
Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

25 Juli 2026
Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

24 Juli 2026
Susi Andrianis Dukung Modernisasi Kebaya Agar Diminati Generasi Muda

Susi Andrianis Dukung Modernisasi Kebaya Agar Diminati Generasi Muda

24 Juli 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

26 Juli 2026
Dewi Arimbi: Pemberdayaan Perempuan ‘Separuh Jalan’ Menuju Indonesia Maju

HAN 2026, Arimbi Soeharto: Jadikan Anak Berakhlak Mulia dan Beriman

25 Juli 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID