Tok! Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Kasus Marthen Napang Lanjut

Suasana persidangan dengan terdakwa Prof Marthen Napang di PN Jakpus, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 465/Pid.B/2024/PN.Jakpus, dengan terdakwa Prof Marthen Napang, pada kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung, dengan tegas menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukumnya.

“Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Prof Marthen Napang untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua pada persidangan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan melanjutkan ke persidangan dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, memberikan keterangan pers usai persidangan

“Kami memutuskan melanjutkan perkara nomor 465/Pid.B/2024/PN.Jakpus, dan masuk ke materi pokok persidangan,” lanjutnya.

Majelis Hakim menilai jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memenuhi unsur-unsur persidangan. “Seperti dikatakan pada jawaban JPU bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke pokok perkara dan tidak sesuai dengan Pasal 160 KUHAP,” lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi usai persidangan, Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John Palinggi mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim. “Putusan hakim sudah sesuai dengan kepatutan. Karena memang eksepsi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara yang sebenarnya harus dibuktikan di persidangan,” jelas Iqbal.

Prof Marthen Napang (berpeci dan mengenakan rompi tahanan) bersama Alumni GMKI

Iqbal menegaskan, untuk persidangan minggu depan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk membongkar kasus tersebut. “Saksi-saksi akan menelanjangi perbuatan Prof Marthen Napang sehingga kebenaran akan terkuak,” tegasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan