Senin, Mei 25, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

    Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

    Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin

    Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin

    Senator Gerindra Cek Gudang Beras di Cianjur Jelang Idul Adha

    Senator Gerindra Cek Gudang Beras di Cianjur Jelang Idul Adha

  • Ekonomi & Bisnis
    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    KADIN DKI Jakarta: Perlu Upaya Konkrit Naikkan PMI Manufaktur

    Ekosistem Protein Nasional Sehat Ciptakan Kedaulatan Pangan

    Ekosistem Protein Nasional Sehat Ciptakan Kedaulatan Pangan

    Diana Dewi: Efisiensi Bukan Alasan Utama Penurunan Okupansi Hotel

    Diana Dewi: Kolaborasi Kunci Entaskan Masalah PHK

    Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat MT SRAP

    Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat MT SRAP

  • Humaniora
    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Jelang Idul Adha, PERADI Bandung Ajak Advokat Beri Qurban Sasarengan

    Kupas Kepemimpinan Wanita Tionghoa, Sekum PGI Raih Gelar Doktor

    Kupas Kepemimpinan Wanita Tionghoa, Sekum PGI Raih Gelar Doktor

    Tampil Memukau di Belanda, KPM Perkuat Diplomasi Budaya Lintas Negara

    Tampil Memukau di Belanda, KPM Perkuat Diplomasi Budaya Lintas Negara

    RAP FC Indonesia Siap Ledakan Dinamit di Grup Maut

    RAP FC Indonesia Runner-up di Mundiavocat 2026, Garmendra Jadi Top Skor

    Naik Level, ILFC Juara III Mundiavocat 2026 di Spanyol

    Naik Level, ILFC Juara III Mundiavocat 2026 di Spanyol

    Libas La Logia, ILFC Hadapi Japan United di Semifinal Mundiavocat 2026

    Kalah Adu Pinalti, ILFC Siap Rebut Juara III di World Lawyers Cup 2026

    RAP FC Indonesia Percaya Diri Ikut Mundiavocat 2026 di Spanyol

    RAP FC Masuk Final, Siap Ukir Sejarah Emas bagi Indonesia

    KORMI DKI Bangga Garuda Baru Jadi Juara Dunia Sepakbola di Meksiko

    KORMI DKI Bangga Garuda Baru Jadi Juara Dunia Sepakbola di Meksiko

  • Eksklusif
    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

    Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

    Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin

    Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin

    Senator Gerindra Cek Gudang Beras di Cianjur Jelang Idul Adha

    Senator Gerindra Cek Gudang Beras di Cianjur Jelang Idul Adha

  • Ekonomi & Bisnis
    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    KADIN DKI Jakarta: Perlu Upaya Konkrit Naikkan PMI Manufaktur

    Ekosistem Protein Nasional Sehat Ciptakan Kedaulatan Pangan

    Ekosistem Protein Nasional Sehat Ciptakan Kedaulatan Pangan

    Diana Dewi: Efisiensi Bukan Alasan Utama Penurunan Okupansi Hotel

    Diana Dewi: Kolaborasi Kunci Entaskan Masalah PHK

    Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat MT SRAP

    Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat MT SRAP

  • Humaniora
    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Jelang Idul Adha, PERADI Bandung Ajak Advokat Beri Qurban Sasarengan

    Kupas Kepemimpinan Wanita Tionghoa, Sekum PGI Raih Gelar Doktor

    Kupas Kepemimpinan Wanita Tionghoa, Sekum PGI Raih Gelar Doktor

    Tampil Memukau di Belanda, KPM Perkuat Diplomasi Budaya Lintas Negara

    Tampil Memukau di Belanda, KPM Perkuat Diplomasi Budaya Lintas Negara

    RAP FC Indonesia Siap Ledakan Dinamit di Grup Maut

    RAP FC Indonesia Runner-up di Mundiavocat 2026, Garmendra Jadi Top Skor

    Naik Level, ILFC Juara III Mundiavocat 2026 di Spanyol

    Naik Level, ILFC Juara III Mundiavocat 2026 di Spanyol

    Libas La Logia, ILFC Hadapi Japan United di Semifinal Mundiavocat 2026

    Kalah Adu Pinalti, ILFC Siap Rebut Juara III di World Lawyers Cup 2026

    RAP FC Indonesia Percaya Diri Ikut Mundiavocat 2026 di Spanyol

    RAP FC Masuk Final, Siap Ukir Sejarah Emas bagi Indonesia

    KORMI DKI Bangga Garuda Baru Jadi Juara Dunia Sepakbola di Meksiko

    KORMI DKI Bangga Garuda Baru Jadi Juara Dunia Sepakbola di Meksiko

  • Eksklusif
    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Putusan MK Novum Baru PK Eks Pengacara Lukas Enembe

MK menghapus Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai sebagai pasal karet (lentur dan elastis) dan multi tafsir.

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Putusan MK Novum Baru PK Eks Pengacara Lukas Enembe

Stefanus Roy Rening mengajukan peninjauan kembali ke PN Jakarta Pusat, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025, yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, menjadi bukti baru (novum normatif) bagi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya.

Seperti diketahui, Roy Rening didakwa melakukan tindak pidana dalam kasus Lukas Enembe yang membawanya harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara. Kini, dirinya telah bebas bersyarat.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, PK-nya diberi judul “Penerapan Pasal Karet dan Multi Tafsir Dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945”.

Menurut Roy, dalam putusannya MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal ‘Karet’ (lentur dan elastis) dan ‘Multi Tafsir’ sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Agung sendiri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dikatakannya, putusan MK tersebut bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.

“Putusan MK itu merupakan ‘keadaan baru’, yang belum ada pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” jelas Roy.

Dijelaskan, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan.

Karena frasa tersebut telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing) untuk terus mempidanakan dirinya.

“Pasca Putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami. Karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena telah dicabut oleh Hakim MK,” tegas Roy.

Lanjutnya, bila fakta hukum itu sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung” menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.

“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” tukasnya.

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, SH., MH., menjelaskan, berkas PK telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yakni, Irianto Subiakto, SH., LL.M., Muhammad Daud Berueh, SH., Zainal Abidin, SH., M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH.

Selain itu, tergabung juga Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yaitu, Petrus Bala Pattyona, Paskalis Pieter, SH.,MH., Cyprus A. Tatali, SH., MH., Petrus Jaru, SH., Antonius Eko Nugroho, SH., Davy Helkiah Radjawane, SH., Emanuel M.G, SH., MH, Agustinus Thomas Saragih, SH., Alres Ronaldy Baba, SH., Diana Manurun Palino, SH., Renaldi P.R. Manalu, SH., dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.

Petrus menerangkan, Roy Rening didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan tersebut, Roy dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat video klarifikasi tentang asal-usul dana Rp 1 miliar (hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan isu “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi” dan “kriminalisasi” (hak konstitusional: kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (faktanya: saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan (penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).

Menurut Petrus, perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga klien kami dikriminalisasi. Pasca Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi). Karena delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut Petrus Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenangan (kriminalisasi) terhadap advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir, ditegaskannya lagi, sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

Lebih lanjut, Petrus Pattyona menjelaskan, bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam pertimbangan putusannyamenyatakan bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh Terdakwa.

Sementara itu, Muhammad Daud Bereuh menegaskan, dengan keluarnya Putusan MK, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan,sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. (RN)

Post Views: 416
Tag: Lukas EnembeMahkamah AgungMahkamah KonstitusiStefanus Roy Rening
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Advokat Senior Tegas Tolak Pendirian OA Harus Persetujuan MA

Berita Berikutnya

Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

Berita Terkait

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

23 Mei 2026
PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat
Politik & Hukum

PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

23 Mei 2026
Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat
Politik & Hukum

Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

22 Mei 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

21 Mei 2026
Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin
Politik & Hukum

Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin

19 Mei 2026
Senator Gerindra Cek Gudang Beras di Cianjur Jelang Idul Adha
Politik & Hukum

Senator Gerindra Cek Gudang Beras di Cianjur Jelang Idul Adha

18 Mei 2026
PERADI – Law Society of Singapore Jalin Kemitraan Strategis
Politik & Hukum

PERADI – Law Society of Singapore Jalin Kemitraan Strategis

18 Mei 2026
Tragedi KA, Dekan FIA UNKRIS Ungkap Kelemahan Administrasi Publik
Politik & Hukum

Tragedi KA, Dekan FIA UNKRIS Ungkap Kelemahan Administrasi Publik

11 Mei 2026
Dugaan Suap di BC, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan JPU KPK
Politik & Hukum

Dugaan Suap di BC, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan JPU KPK

6 Mei 2026
Berita Berikutnya
Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

23 Mei 2026
PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

23 Mei 2026
Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

22 Mei 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

21 Mei 2026
Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

20 Mei 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

23 Mei 2026
PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

23 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID