Jakarta, innews.co.id – Selama ini dunia hukum dikenal sangat konservatif. Di satu sisi hal tersebut memiliki nilai positif, di mana itu merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai-nilai yang telah ada dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai cerminan dari nilai-nilai tersebut dan perlu dijaga agar tetap relevan.
Selain itu, sifat hukum yang konservatif bertujuan menjaga stabilitas dalam sistem hukum. Sebab, perubahan hukum yang terlalu cepat atau drastis dapat menciptakan ketidakpastian dan kebingungan dalam masyarakat.
Akan tetapi, di era kemajuan teknologi saat ini, hukum telah menjadi kian modern, terutama dalam penyampaiannya kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi kian memudahkan masyarakat untuk memahami dan mencari informasi terkait hukum. Salah satunya dengan artificial intelligence (AI).
“Dunia hukum sekarang sudah mengalami pergeseran, dari yang awalnya begitu konservatif menjadi easy listening,” kata praktisi hukum, Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (Dentons HPRP) ini, pemanfaatan teknologi berbasis Al adalah bukti nyata bahwa kecerdasan buatan tak hanya merevolusi industri media, tapi juga mulai menyentuh ranah hukum yang selama ini dikenal konservatif.
Baginya, ini bukan soal menggantikan peran manusia, melainkan memaksimalkan teknologi untuk menyajikan informasi secara cepat, netral, dan konsisten.
Dirinya menyambut positif AI merambah ke dunia hukum sehingga pemahaman masyarakat Indonesia akan hukum semakin baik lagi. Di sejumlah negara, pemanfaatan AI dalam dunia hukum sudah berjalan dan digunakan oleh aparat penegak hukum, termasuk lawyers.
“Indonesia bisa saja mengikuti langkah tersebut untuk menjangkau masyarakat luas dengan informasi hukum yang mudah dipahami,” tukas Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) yang juga Ketua Umum Iluni UI periode 2018-2022 ini.
Dengan kehadiran AI, lanjut Andre, masyarakat juga akan lebih mudah memperoleh informasi terkait hukum.
Meski begitu, pengawasan manusia tetap penting agar akurasi dan etika tetap terjaga. “Tetap ada etika dan koridor yang harus dipatuhi semua pihak dalam mengimplementasikan hukum, tidak asal tabrak saja,” imbuh Vice Chairman bidang Infrastructure APINDO ini.
Meski semakin marak penggunaan AI, Andre yakin, kebutuhan akan orang-orang hukum tetap besar. Sebab, pertimbangan hukum tidak melulu bersifat leterlijk, tapi juga memperhatikan dimensi lain, termasuk suara hati nurani. (RN)