Jakarta, innews.co.id – Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS-J) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan oknum pejabat publik berinisial MK (Anggota DPRD Sumba Barat Daya), YRK (Ketua DPD Partai Perindo SBD), dan DC.
Mereka melakukan demo di Mabes Polri dan KPAI, Kamis, 12 September 2024.
Yang menjadi korban kekerasan seksual adalah seorang pelajar atau siswi yang menumpang di rumah pelaku. Perbuatan pelaku telah mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan. Kondisi korban mengalami trauma berat, sementara pelaku tidak mau bertanggung jawab. Korban merasa sangat terpukul secara mental dan tersudut secara hukum.
Sejatinya, kasus ini sudah diproses sejak tahun 2023 dan sudah ada penetapan tersangka. Namun sampai hari ini, pelaku tidak ditahan oleh kepolisian.
“Kami menduga bahwa penegak hukum bekerja tidak profesional,” kata Ketua Umum IMS-J Jemianus Tamo Ama, dalam siaran persnya, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, ketidakprofesionalan aparat telah mematik emosi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Kami meminta Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum pejabat publik tersebut,” pinta Jemianus.
Dikatakan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, serta telah merebut hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk merasa aman, hak atas perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk tidak mengalami perlakuan yang merendahkan atau membahayakan.
“Pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan dan eksploitasi yang secara serius merusak kesejahteraan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian serta tindakan yang tegas untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tegasnya.
Sikap tegas IMS-J
Dari sisi hukum, IMS-J menilai, tindakan para pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1, 76 E, 76 F), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82-83, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 285-287 dan 289.
Jemianus menegaskan, pasal-pasal ini digunakan untuk menuntut hak korban supaya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
IMS-J secara tegas menyatakan sikapnya sebagai berikut:
Mendesak Kapolri segera ambil alih kasus dan tangkap para pelaku.
Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Sumba Barat Daya dari jabatannya, karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mendesak Kejaksaan Agung RI mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Waikabubak dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mendesak Kejaksaan Negeri Waikabubak segera menangkap pelaku kekerasan seksual dan proses secara hukum.
Mendesak KPAI untuk mendampingi korban dan turut serta dalam mengawasi proses hukum bagi para pelaku.
Mendesak DPP Partai Perindo segera memberhentikan secara tidak hormat YRK dari jabatannya sebagai Ketua DPD Perindo di Kabupaten SBD serta memecat MK dari keanggotaan Partai Perindo di Sumba Barat Daya. (RN)
Be the first to comment