
Jakarta, innews.co.id – Sejumlah organisasi buruh menggulirkan permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar 8-10 persen di 2025, dengan alasan inflasi dan biaya hidup yang meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, dalam kondisi ekonomi saat ini dirasa cukup sulit untuk menaikkan upah seperti yang diminta oleh para buruh.
“Tentu ada rumusan yang dipakai dalam menentukan besaran UMP setiap tahunnya. Dalam hal ini digunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sebagai dasar penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025,” kata Diana Dewi, kepada innews, di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
KADIN DKI Jakarta menilai regulasi tersebut dinilai sudah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP. “Kami berharap pemerintah juga bisa konsisten dengan aturan yang ada,” serunya.
Seperti diketahui, dalam PP 51 tahun 2023 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks (UMP= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Koefisien merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
Bila inflasi dan turunnya daya beli masyarakat dijadikan alasan meminta kenaikan UMP hingga 8-10 persen, menurut Diana, hal tersebut (inflasi) diakibatkan oleh banyak faktor. Mulai dari faktor geopolitik, kondisi perpolitikan domestik, dan lainnya. “Apakah lantas inflasi dan penurunan daya beli masyarakat dibebankan kepada pengusaha dengan harus menaikkan UMP 8-10 persen? Kan tidak bisa begitu juga,” serunya.
CEO Suri Nusantara Jaya Group ini menegaskan, kondisi inflasi dan penurunan daya beli harus disikapi oleh masing-masing person, tidak lantas dibebankan kepada salah satu pihak. Karena pelaku usaha pun sangat terdampak dengan inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Lebih jauh Founder Toko Daging Nusantara ini menjelaskan, kenaikan upah di perusahaan dihitung berdasarkan produktivitas. “Bila produktivitas karyawan tinggi dan kinerja perusahaan bagus, maka perusahaan bisa memberikan kenaikan gaji berdasarkan struktur dan skala upah. Namun hal itu harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” jelas Diana.
Dikatakan, perhitungan berdasarkan UMP hanya untuk masa kerja sampai dengan satu tahun.
“Saya berharap persoalan upah tidak terus menjadi polemik, apalagi dipolitisasi. Pelaku usaha dan pekerja merupakan mitra yang saling mengerti, memahami, dan membantu,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment