Jakarta, innews.co.id – Merebaknya kasus tindak pidana yang dilakukan Prof Marthen Napang, mendapat perhatian dari Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi).
Seperti diketahui, saat ini tersangka Prof Marthen mendekam di sel Polda Metro Jaya, diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Menjadi profesor itu tidak mudah. Kalau dulu harus mengumpulkan kredit mencapai 1.040 poin. Mungkin sekarang turun jadi 850 poin. Karena itu, kalau sudah jadi profesor, seseorang itu harus berhati-hati, menjaga sikap dan bisa menjadi teladan, bukan malah melakukan tindak pidana yang tercela seperti itu,” ujar Prof Gimbal Dolok Saribu, Ketua Umum Pergubi, kepada innews, Kamis (11/7/2024).
Prof Gimbal mengaku sangat prihatin dengan adanya guru besar yang tersangkut masalah hukum. “Memalukan sekali ya, apalagi kalau benar dia memalsukan putusan MA. Sangat memalukan sekali. Itu bisa kita sebut oknum ya,” ujarnya.
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh MN harus diusut tuntas. “Kok bisa dia sampai memalsukan putusan MA?” tanya Prof Gimbal.
Ditanya soal kemungkinan dicabut gelar Profesor MN, Prof Gimbal mengatakan, “Memungkinkan kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah. Tapi itu kewenangan Mendikbud Ristekdikti,” tukasnya.
Seperti diketahui, tahun lalu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencopot gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, yakni, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo. Keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
“Gelar Profesor bisa dicabut, apalagi kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Prof Gimbal.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Prof Marthen dilaporkan ke polisi oleh pengusaha, pengamat militer, dan tokoh masyarakat, Dr. John Palinggi, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).
Saat ini, masa penahanan tersangka yang juga Ketua Dewan Pembina STT Intim Makassar ini telah diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Prof Marthen sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, namun ditolak.
Sebelum perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Prof Marthen dengan hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu. Namun, dirinya mengajukan kasasi. (RN)
Be the first to comment