Soal Kasus MN, PERGUBI Tak Akan Bantu Advokasi Gubes Pelaku Tindak Pidana

Prof Marthen Napang (nomor 3 dari depan) tampak berjalan gontai didampingi penyidik dan aparat kepolisian di Polda Metro Jaya, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) memastikan tidak akan memberi pendampingan advokasi kepada Guru Besar yang terjerat tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pergubi, Prof Gimbal Dolok Saribu, terkait dengan kasus tindak pidana, diduga dilakukan oleh Prof Marthen Napang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya.

“Kalau ada Gubes yang mungkin bermasalah secara administrasi, bisa kami bantu. Tapi kalau terseret tindak pidana, apalagi sebagai pelaku (aktor), kami tidak akan bantu advokasi,” tegas Prof Gimbal, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ketua Umum Pergubi, Prof. Dr. Gimbal Dolok Saribu

Sebagai Gubes, kata Prof Gimbal, harusnya yang bersangkutan memegang teguh filosofi di gugu dan di tiru, bukan malah melakukan tindak pidana secara sengaja. “Silahkan jalani proses hukumnya sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya” tegas Prof Gimbal.

Dirinya mengaku kaget mendengar kabar Gubes Universitas Hasanuddin, Makassar itu sampai tersandung masalah hukum. Apalagi yang bersangkutan disebut-sebut merupakan aktor utama dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha kondang, pengamat militer dan polisi, serta tokoh masyarakat, Dr. John Palinggi.

“Saya sangat prihatin kalau ada Gubes yang melakukan tindak pidana. Jelas, ini mencoreng nama baik para Gubes di Indonesia. Padahal, yang namanya Profesor, tentu asumsinya orang yang berintelektual dan harusnya memiliki akhlak yang baik. Perlu dicek juga, apakah benar gelar Profesornya itu resmi atau tidak? Karena untuk mendapat gelar itu sangat tidak mudah. Lantas, kalau sudah jadi Gubes, kok malah melakukan tindak pidana,” serunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Marthen diduga melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

Saat ini, untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan tersangka yang juga Ketua Dewan Pembina STT Intim Makassar ini telah diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Prof Marthen sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, namun ditolak.

Sebelum perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Prof Marthen dengan hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan