Jakarta, innews.co.id – Dalam gelar perkara khusus di ruang Rowassidik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/4/2025), terbukti bahwa ATR Komisaris Utama (Komut) PT AGM tidak pernah menerima uang Rp 16 miliar, seperti yang dituduhkan oleh GR (Pelapor) sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah terbukti, tidak ada uang masuk Rp16 miliar,” kata Kuasa Hukum ATR, Faisal W Wahid Putra, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (30/4/3025).
Dipaparkan, awal perkara ketika ATR masuk dalam kepengurusan PT AGM karena adanya investasi dan pinjaman dana dari PT MND, di mana ATR adalah salah satu pemegang saham dari PT MND.
Perjanjian antara PT AGM dengan PT MND bahwa dana tersebut digunakan PT AGM untuk melakukan penambangan, di mana telah ada buyer yang akan membeli hasil dari penambangan tersebut. Namun, ternyata pihak pembeli yang dijanjikan tidak jadi membeli hasil penambangan.
Selain dana investasi awal sebesar Rp 4,45 miliar yang telah diterima oleh PT AGM, kemudian Direktur Utama PT AGM berinisial RAU yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 3 miliar kepada PT MND sebagai dana talangan untuk membiayai proses penjualan hasil penambangan.
Berdasarkan perjanjian, setelah batu terjual PT AGM akan mengembalikan dana talangan tersebut ke PT MND. Ternyata, realisasi pengembalian dana pinjaman tambahan tersebut hanya sebesar Rp 2,3 miliar ke PT MND, yang katanya berdasarkan instruksi dari RAU. Masih terdapat kekurangan dana Rp 700 juta dari nilai yang dipinjamkan.
Dalam kasus tersebut, ATR dituding turut serta bersama RAU terkait penggelapan dan pencucian uang. Padahal ATR tidak mengetahui apapun terkait permasalahan dan kebijakan operasional yang ada di lapangan. ATR masuk ke PT AGM semata-mata untuk mengawasi investasi dan dana yang dipinjamkannya.
“Saya sebagai Kuasa Hukum menilai bahwa ATR tidak dapat dikenakan turut serta atas perbuatan RAU,” tegasnya.
Dalam kegiatan Gelar Perkara Khusus tersebut, ATR sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Faisal mengakui, ATR memang sedang mengkonsumsi obat karena sedang mengalami permasalahan kesehatan. Namun ATR dengan itikad baiknya tetap berupaya memaparkan fakta-fakta sebenarnya bahwa memang beliau tidak terlibat atas apa yang dilakukan RAU.
Dari fakta-fakta tersebut, dirinya berharap ATR tidak ditarik dalam pusara perkara tersebut.
“Dari kacamata hukum, saya berharap sebaiknya perkara ATR dihentikan. Saya yakin Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional,” yakinnya. (RN)