Jakarta, innews.co.id – Upaya Pemerintah Indonesia mengundang investor dari luar negeri harus diimbangi dengan kemampuan para penegak hukum, termasuk advokat untuk memahami seluk beluk bisnis, utamanya terkait joint venture dan joint operating. Sebab, potensi lahirnya perusahaan patungan dan join operasi sangat besar.
Jeli melihat peluang tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Seminar Internasional bertema “Memahami Aspek Hukum Joint Venture Agreements dan Joint Operating Agreements; Kunci untuk Melindungi Kepentingan Klien Anda”, di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025).

Dua advokat asing yang berkiprah di Indonesia yakni, Mr. Tang Vik Kor dan Mr. Matthew Jonathan Goerke, membagikan pengalamannya dalam menangani sejumlah perkara joint venture dan joint operating ini.
“Ini merupakan kali ke-6, DPN Peradi mengadakan seminar internasional, dalam upaya membekali para advokat Indonesia karena bilamana mendapat klien yang mau melakukan joint venture atau joint operating sudah lebih memahami,” kata Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, yang juga membuka acara mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan.
Seminar yang dilakukan secara hybrid tersebut diikuti lebih dari 440 advokat dari seluruh Indonesia. “Ini merupakan program Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing & Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi, yang akan diadakan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi DPN Peradi, Yunus Edward Manik menyampaikan, dengan memahami aspek hukum joint venture dan joint operating, maka para advokat bisa memberikan masukan tentang pilihan-pilihan kerja sama dan aspek-aspek hukumnya kepada pelaku usaha dari luar dan dalam negeri.
Dirinya mengaku senang melihat animo para advokat dalam mengikuti giat tersebut. “Ini menandakan ada keinginan untuk terus belajar dan memperkaya wawasan,” tukasnya.
Sementara itu, Riri Purbasari Dewi Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler Peradi menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi yang wajib dijalankan sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Saat ini, pemerintah Indonesia gencar mengundang investor dari luar negeri untuk menanamkan sahamnya di Indonesia. Tentu ini sebuah peluang, juga bagi para advokat, di mana bisnis yang dijalankan tentu bersifat lintas negara. Para advokat Indonesia pun harus memahami hukum bisnis yang berlaku di negara lain,” seru Prof Otto Hasibuan yang juga Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini, di bilangan Kuningan, Jakarta.
Dirinya berharap, kegiatan semacam ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh para advokat untuk menggali ilmu dan mengasah kemampuannya agar bisa tampil lebih baik lagi. “Kemampuan advokat Indonesia tidak kalah dengan di luar negeri. Karenanya, kita harus terus belajar sehingga muatan hukum yang ditangani bukan saja lokal, tapi juga global,” harapnya. (RN)