Jakarta, innews.co.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberi edukasi dan jaminan perlindungan hukum bagi para pekerja migran.
Guna merealisasikan hal tersebut, kementerian yang dipimpin Abdul Kadir Karding tersebut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Nota kesepahaman ini selaras dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 yang memandatkan perlunya pelindungan hukum, pelindungan ekonomi, sosial, dari sebelum berangkat ketika penempatan sampai setelah PMI pulang, berikut keluarganya,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Dijelaskan, perlindungan pekerja migran membuat Kementerian P2MI membutuhkan konsultan hukum agar bisa memastikan tata kelola dan proses pelindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, kata Karding, MoU tersebut juga mencakup pemberian pendidikan hukum kepada pekerja migran sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Sejauh ini, tingkat literasi hukum yang dimiliki pekerja migran masih kurang, sehingga mereka tidak mengetahui pentingnya berangkat secara legal, hukum ketenagakerjaan di negara tujuan, hingga hak-hak yang harus didapatkan sebagai pekerja di negara penempatan,” jelasnya.
Calon pekerja migran harus tahu hukum di negara orang seperti apa, termasuk hukum ketenagakerjaannya.
Sementara itu, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis mengatakan penting pendidikan hukum bagi calon pekerja migran agar kasus PMI yang dianiaya saat bekerja atau tidak mendapatkan hak sebagai pekerja bisa ditekan.
“Pekerja migran butuh perlindungan hukum, baik di sini maupun di luar negeri. Dengan begitu, PMI kita tidak ada permasalahan. Pergi baik dan kembali juga baik,” tukasnya.
Dirinya juga meminta agar Kementerian P2MI menertibkan pekerja migran yang berangkat dengan cara ilegal, yang menjadi salah faktor tingginya angka kekerasan bahkan perdagangan manusia.
“Prinsipnya, kita sama-sama berjuang untuk pekerja migran kita,” tukas Siti.
Data Kementerian P2MI menyebutkan, hingga awal 2025, jumlah pekerja migran legal mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja migran ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017. Sekitar 90-95 persen masalah yang dihadapi PMI antara lain, kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia, yang mayoritas dialami oleh PMI ilegal. (RN)